Sejak berdirinya pada 2005, MA Darussa'adah Rowosari Kendal Terus berbenah. Peningkatan sarana & pra sarana Madrasah terus ditingkatkan guna menunjang kegiatan belajar mengajar lebih efektif. Hingga di usia 10 tahun, Madrasah ini terus bersolek. Bukan hanya pemantapan kurikulum pendidikan, lembaga pendidikan  di bawah naungan Yayasan Darussa'adah binaan Kementerian Agama itu terus menampakkan kekhasannya sebagai lembaga pendidikan bercorak keagamaan.
Tak hanya itu, Sarana pendidikan terus dipercantik. Seperti pemasangan pintu gerbang utama dan gerbang parkir guru dan siswa merupakan bukti bahwa MA Darussa'adah terus berupaya meningkatkan sarana & prasarana pendidikan agar visi & misi Madrasah bisa terwujud.


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MA DARUSSA'ADAH Rowosari tahun 2016 segera dibuka. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Calon Peserta Didik Baru akan dilayani proses PPDB selama pendaftaran berlangsung. Bedanya, untuk tahun 2016 ini, proses pendaftaran akan dilayani dengan sistem One Day Service (ODS). " Ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendaftaran bagi Calon Peserta Didik", terang Kepala MA Darussa'adah Moh. Musta'in melalui Panitia PPDB Sukroni, S.Sos.
ODS dilakukan dengan menerima pendaftaran cukup dengan sekali.tahapan. Pengumpulan berkas pendaftaran, dan tes masuk yang sebelumnya dilaksanakan di hari berbeda, pada 2016 ini akan dilaksanakan dalam sehari saja. adapun syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut:

SYARAT PENDAFTARAN
1. Beragama Islam
2. Sehat Jasmani & Rohani
3. Ijazah, SKHUN Asli & Foto Copy 1 Lembar
4. Foto Ukuran 3 x 4 = 2 Lembar
5. Mengikuti test seleksi
6. Biaya Pendaftaran Rp. 20.000,-

WAKTU & TEMPAT PENDAFTARAN
Gelombang 1 : 18 Mei s/d 25 Juni 2016
Gelombang 2 : 27 Juni s/d 9 Juli 2016
Bertempat di MA DARUSSA’ADAH ROWOSARI
Jl. Utama Bulak 3/1 Kec. Rowosari Kendal
Contact Person:
087 831 175 752 (Sdr. Sukroni, S.Sos)
081 802 478 777 ( H. A. Solihul H, S.Ag)

BIAYA PENDIDIKAN
MOS                           Rp.   70.000,-
SPI                              Rp. 350.000,- ( 3 tahun )
Praktikum                    Rp. 150.000,- Per Tahun
Kegiatan Siswa            Rp. 150.000,- Per Tahun
SPP                             Rp.   80.000,- Per Bulan
Tabungan Ujian            Rp.   20.000,- Per Bulan


Jakarta (Pendis) - Program Beasiswa Santri Berpestasi (PBSB) yang sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu, untuk Tahun 2016 pendaftarannya akan segera dibuka. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen menegaskan bahwa program ini akan terus dilaksanakan karena selalu mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
"PBSB akan tetap dilanjutkan tapi dengan format dan sistem yang berbeda. Jika tahun-tahun sebelumnya jurusan yang disediakan adalah umum dan keagamaan, untuk tahun ini program PBSB dikhususkan untuk jurusan umum, sedangkan jurusan keagamaan (tafaqquh fiddin) akan dibuat dengan format yang berbeda," lanjutnya.
Perbedaan lainnya menurut Mohsen adalah sistem pendaftaran dan ujiannya yang memakai sistem online. "Meskipun pendaftarannya online, tapi berkas pendaftar tetap harus dikirim ke Kantor Kementerian Agama Propinsi setempat sebagai acuan untuk memverikasi data peserta calon peserta seleksi PBSB," terangnya.
Untuk ujian juga akan dilakukan melalui sistem CBT (Computer-Based Test). "Untuk pelaksanaan ujian online ini panitia baru membuat ancang-ancang untuk melaksanakan test berbasis zona, yaitu Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Tapi tidak menutup kemungkinan pelaksanaan ujian akan dilaksanakan di banyak propinsi jika Kanwil Kementerian Agama Propinsi bisa menyediakan komputer dengan jaringan internetnya," terang Doktor yang pernah nyantri di Pesantren Al Khairat Palu ini.
Karenanya Mohsen meminta agar Kanwil Kementerian Agama Propinsi yang sudah siap dengan sistem CBT dengan segala infrastrukturnya agar bisa konfirmasi ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Pendaftaran akan dibuka selama 20 hari pada awal Maret 2016 melalui website Direktorat PD Pontren di http://ditpdpontren.kemenag.go.id.
Adapun materi yang akan diujikan dalam seleksi PBSB tetap sama, yaitu IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), TBS (Test Bakat Skolastik), Bahasa Inggris dan Kepesantrenan.
(viva/dod)
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id

Jakarta (Pinmas) – Negara menjamin hak LGBT dalam pemenuhan hajat hidup (people need) bukan gaya hidup. Konstitusi menjamin hak hajat hidup, tapi yang kaitannya dengan gaya hidup semisal promosi dan kampanye untuk memperbanyak komunitas LGBT, masyarakat dan konstitusi menolak. Pandangan ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memaparkan peran Kementerian Agama dalam mensikapi diskursus keberadaan LGBT di Indonesia pada Pertemuan Terbatas membahas keberadaan LGBT di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipimpin oleh anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2).
Selain Menag, hadir sebagai pemapar Menkes Nila F Moeloek, Pejabat Eselon I dari Kemensos dan Kominfo mewakili menterinya masing-masing, akedemisi Adian Husaini dan Pendakwah Bahriar Nasir. Ikut mendampingi Menag Stafsus Menag Hadi Rahman.
“ Negara juga menghargai negara yang melegalkan LGBT, dan Indonesia memilih sikap tersendiri, menolak LGB dan memahami Transgender. Sikap ini didasarkan pada rekomendasi WHO, bahwa setiap negara berhak mengambil pendekatan dan kebijakan berbeda sesuai tata nilai dan kearifan masing-masing,” ujar Menag.
LGBT dalam konteks negara, Menag menyatakan, masyarakat Indonesia sangat religius, nasionalis, konservatif dan memiliki memiliki kearifan lokal (local wisdom) tersendiri. Konstitusi dan regulasi kita juga diwarnai dan dipengaruhi nilai-nilai religiusitas dan local wisdom, meskipun konstitusi kita menghargai kelompok ini.
“Ajaran agama umumnya selaras dengan nilai-nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir prilaku atau praktek LGBT ini. Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, maka konstitusi Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap prilaku seperti ini, misalnya dalam Undang Undang Perkawinan dan Adminduk,” ucap Menag.
Diuraikan Menag, semua agama melalui kitab sucinya menyinggung tentang LGBT ini. Dalam pandangan Menag, sejauh ini masih ada kesan simplikasi atau generalisasi atas LGBT, dalam tinjauan agama misalnya Islam, Lesbian, gay dan Biseksual (LGB) itu satu kelompok tersendiri yang lebih menitiktekankan kepada orintasi seksual, sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi seksual, karena transgender adalah ketidaksamaan indentitas terhadap jenis kelamin dirinya.
Dalam agama, ada perbedaan penyikapan pada LGB dan (T)ransgender ini. Umumnya agama memberikan perlakukuan berbeda. Menag mengilustrasikan, agama Buddha menafikannya dalam instrumen relasi sosial masyarakat, sementara agama Hindu mengakui eksistensinya tapi tidak memberi legitimasi.
Dalam Fiqh Islam, papar Menag, dibedakan penerapan hukum terhadap transgender dan LGB. Misalnya prilaku LGB dalam istilah fiqh dikenal Liwath adalah prilaku yang amoral dan ditentang. Itu, tandas Menag, adalah norma yang tidak di bolehkan karena merusak generasi dan peradaban.
“Dan yang terkait dengan transgender yang dalam istilah fiqh dikenal dengan Khunsa itu dianggap sesuatu yang kodrati. Dalam kajian fiqh, orang yang menjadi LGB itu lebih karena pengaruh lingkungan bukan sesuatu yang kodrati (given),” papar Menag.
Selain dari sisi agama dan negara, Menag menjelaskan dari sisi ekonomi. Kami melihat belakangan ini isu LGBT dalam konteks global adalah bagian dari kapitalisasi .
“LGBT adalah komoditi menggiurkan dalam pasar yang potensial, bagaimana LGBT ini menjadi industri tersendiri, jadi tidak hanya paham berkembangnya liberalisasi tapi ini juga bagian dari kapitalisasi dunia,” tuturnya.
Menag mencontohkan negara Thailand yang mengembangkan industri pariwisata (tourism), dan aktivitas LGBT menjadi industri tersendiri lalu dikapitalisasi sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang sangat besar dari sisi dana yang bisa dihimpun. Amerika Serikat melakukan pendekatan yang sama tapi melalui teknologi informasi dan industri kreatif seperti fashion dan gaya hidup dan sektor pariwisata. (dm/dm).
Sumber : https://www.facebook.com/KementerianAgamaRI


Jakarta (Pinmas) —- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menerima Duta Besar Negara Qatar Mohammed Khater Al-Khater di ruang kerjanya, Jumat (19/2). Keduanya membahas kemungkinan peningkatan kerjasama di bidang pembangunan keagamaan dan pendidikan khususnya pendidikan tinggi di Indonesia.
Menurut Mohammed Khater, kerjasama antara Qatar dan Indonesia sudah berjalan dengan baik. Selama ini, Qatar Foundation dan Qatar Carity sudah banyak memberi bantuan di Indonesia, mulai dari bidang keagamaan sampai bidang pengembangan pendidikan.
Menag mengapresiasi komitmen Qatar terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia. ”Kami sangat apresiasi rasa cinta Negara Qatar terhadap Negara Indonesia, tentu ini sangat bermakna bagi Indonesia,” tanya Menag.
Didampingi Sesmen Khairul Huda Basyir dan Kabag Kerjasama Luar Negeri Agus Soleh, Menag menegaskan akan segera membuat surat resmi ke Qatar terkait peningkatan rencana kerjasama di bidang agama dan pendidikan. “Kita akan membuat surat secara resmi kerjasama antara Kemenag dengan Qatar tentang agama dan pendidikan tinggi,” kata Menag.
Menag juga menyampaikan tentang kemungkinan kerjasama di bidang wisata religi sehubungan dengan terus meningkatnya umat Islam Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah. (arief/mkd/mkd)

Sumber : https://www.facebook.com/KementerianAgamaRI

Label

Selayang MA Darussa'adah

Selayang MA Darussa'adah

Total Tayangan Halaman

Popular Posts

Blog Archive